Senin, 13 Januari 2014

kurikulum pendidikan 2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG MASALAH

1.1.        KURIKULUM PENDIDIKAN
Pendidikann merupakan salah satu faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam pembentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normative. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan system pendidikan yang bain diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Pendidiakan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa ynag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mengmbangkan fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
            Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang system pendidikan nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
            Sebagai pelaksanaan UU No. 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang tersebut. Peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan dan harus segera dilaksanakan penyesuaian-penyesuaian aturan dibawahnya adalah peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan.
            Dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan pula struktur kurikulum tingkat satuan, yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yaitu; sekolah. Sekolah harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing. Pentingnya kurukulum dikembangkan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
            Secara umum, kurikulum merupakan gambaran gagasan pendidikan yang dieksprisikan dalam praktik. Saat ini definisi kurikulum makin berkembang, termasuk seluruh program pembelajaran yang terencana di sekolah atau institusi pendidikan. Dalam pengertian lain, kurikulum juga bias menjadi pedoman seorang guru atau pengajar dalam melaksanakan tugasnya. Jika tidak ada pedoman, proses belajar mengajar akan menjadi tidak terarah. Kurikulum tersebut yang berfungsi memberikan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tersebut. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 :
“Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengatuurtan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara digunaka sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur kurikulum pendidikan sebagaimana tercantum pada Bab X pasal 36, pasal 37, dan Pasal 38. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 38 ayat 1), kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan  satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik (Pasal 36 ayat 2). Yang dimaksud dengan pengembangan kurikulum dengan prinsip deversifikasi adalah suatu pengembangan yang memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kkondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.



1.2.        PENGEMBANGAN KURIKULUM

Pengembangan kurikulum adalah proses perencanaan dan penyusunan kurikulum oleh pengembang kurikulum dan kegiatan yang dilakukan agar kurikulum yang dihasilkan dapat menjadi bahan ajar dan acuan yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum, sebagai suatu rancangan dalam pendidikan memiliki posisi yang strategis, karena seluruh kegiatan pendidikan bermuara kepada kurikulum. Begitu pentingnya kurikulum sebagai sentra kegiatan pendidikan maka harus benar-benar dikembangkan. Pengembangan kurikulum dilakukan karena sifat kurikulum yang dinamis, selalu berubah, menyesuaikan diri dengan kebutuhan mereka yang belajar. Disamping itu pula, masyarakat dan mereka yang belajar mengalami perubahan maka langkah awal dalam perumusan kurikulum ialah penyelidikan mengenai situasi yang akan dihadapi, termasuk situasi lingkungan belajar yang diharapkan melaksanakan kegiatan.

1.2.1.   Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
ü  Prinsip Berorientasi Pada Tujuan
Pengembangan kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu, yang bertitik tolak dari tujuan pendidikan Nasioanal. Tujuan kurikulum merupakan penjabaran dan upaya untuk mencapai tujuan satuan dan jenjang pendidikan tertentu, tujuan kurikulum mengandung aspek-aspek pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai.
ü  Prinsip Relevansi
Pengembangan kurikulum yang meliputi tujuan, isi dan sistem penyampaian harus relevan atau sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa, serta serasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

ü  Prinsip Efesiensidan Efektifitas
Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan segi efesien dan pendayagunaan dana, waktu, tenaga, dan sumber-sumber yang tersedia agar dapat hasil yang optimal. Dana yang terbatas harus digunakan sedemikian rupa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran. Waktu yang tersedia bagi siswa belajar disekolah juga tebatas sehingga harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan tata ajaran dan bahan pembelajaran yang diperlukan. Tenaga di sekolah juga sangat terbatas, baik dalam jumlah maupun dalam mutunya, hendaknya didayagunakann secara efesien untuk melaksanakan proses pembelajaran. Demikian juga keterbatasan fasilitas ruangan, peralatan dan sumber keterbacaan, harus digunakan secara tepat oleh siswa dalam rangka pembelajaran yang semuanya demi meningkatkan efektifitas atau keberhasilan siswa.
ü  Prinsip Fleksibilitas
Kurikulum yang luwes mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi atau dikurangi berdasarkan tuntutan dan keadaan ekosistem dan kemampuan setempat, jadi tidak statis atau kaku. Misalnya dalam suatu kurikulum disediakan program pendidikan keterampilan industry dan pertanian. Pelaksanaan di kota, karena tidak tersedianya lahan pertanian, maka yang dilaksanakan program pada program keterampilan industri. Sebaliknya, pelaksanaan di desa ditekankan pada program keterampilan pertanian. Dalam hal ini lingkungan sekitar, keadaan masyarakat, dan ketersediaan tenaga dan peralatan menjadi factor pertimbangan dalam rangka pelaksanaan kurikulum.
ü  Prinsip Kontiunitas
Kurikulum disusun secara berkesinambungan, artinya bagian-bagian, aspek-aspek, materi, dan bahan kajian disusun secara berurutan, tidak terlepas-lepas, melainkan satu sama lain memiliki hubungan fungsional yang bermakna, sesuai dengan jenjang pendidikan, struktur dalam satuan pendidikan, tingkat perkembangan siswa. Dengan prinsip ini, tampak jelas alur dan keterkaitan didalam kurikulum tersebut sehingga mempermudah guru dan siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran.

ü  Prinsip Keseimbangan
Penyusunan kurikulum memerintahkan keseimbangan secara proposional dan fungsional antara berbagai program dan sub-program, antara semua mata pelajaran, dan aspek-aspek perilaku yang ingin dikembangkan. Keseimbangan juga perlu diadakan antara teori dan praktik, antara unsur-unsur keilmuan sains, sosial, munaniora, dan keilmuan perilaku. Dengan keseimbangan tersebut diharapkan terjalin perpaduan yang lengkap dan menyeluruh, yang satu sama lainnya saling memberikan sumbangan terhadap pengembangan pribadi.
ü  Prinsip Keterpaduan
Kurikulum dirancang dan dilaksanakan berdasarkan prinsipketerpaduan, perencanaan terpadu betitik tolak dari masalah atau topic dan konsistensi antara unsur-unsurnya. Pelaksanaan terpadu dengan melibatkan semua pihak, baik di lingkungan sekolah maupun pada tingkat inter sektoral. Dengan keterpaduan ini diharapkan terbentuk pribadi yang bulat dan utuh. Disamping itu juga dilaksanakan keterpaduan dalam proses pembelajaran, baik dalam interaksi antar siswa dan guru maupun antara teori dan praktek.
ü  Prinsip Mutu
Pengembangan kurikulum berorientasi pada pendidikan mutu, yang berarti bahwa pelaksanaan pembelajaran yang bermutu ditentukan oleh derajat mutu guru, kegiatan belajar mengajar, peralatan atau media yang bermutu. Hasil pendidikan yang bermutu diukur berdasarkan kriteria tujuan pendidikan nasional yang diharapkan.

1.2.2.   Proses Pengembangan Kurikulum
Dalam proses pengembangan tersebut unsur-unsur luar seperti kebudayaan tidak mendapat perhatian dari lembaga pendidikan. Padahal konsep diversifikasi menempatkan konteks sosial-budaya yang seharusnya menjadi pertimbangan utama. Sayangnya, karena sifat ilmu yang universal menyebabkan konteks sosial budaya tersebut terabaikan.

1.2.3.   Hubungan Antara Kurikulum dan Pengajaran dengan tujuan Pembelajaran
Proses pengembangan kurikulum dimulai dengan evaluasi terhadap masyarakat. Identifikasi masalah dalam masyarakat dan kualitas yang dimiliki suatu komunitas pada saat sekarang dijadikan dasar dalam perbandingan dengan kualitas yang diinginkan masyarakat sehingga kurikulum harus dikembangkan. Pencapaian tujuan kurikulumpun diukur dengan keberhasilan lulusan di masyarakat.


2.     RUMUSAN MASALAH


a)    Kurikulum yang terus berganti seiring bergantinya menteri pendidikan.
b)    Penerapan kurikulum baru di tahun 2013.
c)    Banyaknya kekurangan di kurikulum sebelumnya, namun kurikulum 2013 sudah diperbaharui kembali.
d)    Telah sah nya kurikulum 2013.
e)    Kurikulum 2013 yang masih belum layak di terapkan.
f)     Dana kurikulum 2013.
g)    Adanya tindakan penyelewengan dana kurikulum 2013.
                                                               












BAB II
PEMBAHASAN

1.    ISI
1.1.        KURIKULUM 2013
1.1.1.   Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Komptensi Dasar. Untuk kurikulum SMA/MA, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan keharmonisan antara mata pelajaran yang diikat dengan Kompetensi inti. Bedasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran sehingga Struktu Kurikulum SMA/MA menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran dan jumlah materi berkurang.
Substansi muatan local termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan local yang berkenan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
1.1.2.   Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan bertujuaun membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur.
2.    Berilmu, cakap, kritis, kreatif dan inovatif.
3.    Sehat, mandiri dan percaya diri; dan
4.    Toleran, peka social, demokratis, dan bertanggung jawab.

1.1.3.   Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
1.1.3.1.       Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar perminggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum juga metupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam system belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam system pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistemm bekajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah system semester sedangkan pengorganisasian beban dalam system pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga sebagai gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum, mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, strukttur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum SMA/MA terdiri atas:
1.    Kelompok mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
2.    Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
3.    Untuk MA dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan keagamaan.






A.   Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA
MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
X
XI
XII
KELOMPOK A



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
KELOMPOK B (WAJIB)



1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olagraga dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A Dan B per Minggu
24
24
24
KELOMPOK C (PEMINATAN)



Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
18
20
20
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
42
44
44

Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.




B.   Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan untuk :
1.    Memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan
2.    Untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulum SMA/MA

MATA PELAJARAN
KELAS
X
XI
XII
Kelompok A dan B (WAJIB)
24
24
24
C. KELOMPOK PEMINATAN



Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



I
1.
Matematika
3
4
4
2.
Biologi
3
4
4
3.
Fisika
3
4
4
4.
Kimia
3
4
4
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial



II
1.
Geografi
3
4
4
2.
Sejarah
3
4
4
3.
Sosiologi
3
4
4
4.
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Ilmi-Ilmu Bahasa dan Budaya



III
1.
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2.
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
3.
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
3
4
4

4.
Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman




Pilihan Lintas Minat atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per Minggu
66
76
76
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
42
44
44
1.1.3.2.       Beban belajar
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jan menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama  belajar untuuk setiap jam belajar adalah 45 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan mengamati, mananya, mangasosiaso, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam pelajaran memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
1.1.4.   Anggaran Dana Kurikulum
Setelah Komisi X DPR sepakat pelaksanaan Kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang, komisi X DPR pun membahas anggaran dana kurikulum 2013 kepada KEMENDIBUD.
Pada Tanggal 27 Mei 2013, Hari Senin, Malam, Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, mengadakan rapat kerja untuk membahas anggaran Kurikulum 2013 mendatang, dan menghasilkan dua keputusan di mana salah satunya sepakat jika anggaran kurikulum 2013 sebesar Rp829.427.325.000.

Berikut hasil keputusan raker antara Komisi X dengan Mendikbud:
1.    Pandangan mini fraksi-fraskso Komisi X DPR RI terhadap anggaran kurikulum 2013:

                      i.        F-PD: Setuju
                    ii.        F-PG: Mempersilakan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melaksanakan kurikulum 2013 pada Juli 2013 dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi (terlampir).

                   iii.        F-PDI Perjuangan: Menyetujui dengan beberapa catatan (terlampir).
                   iv.        F-PKS: Belum menyetujui dan menyatakan meminta penundaan setelah Juli 2014.
                    v.        F-PAN:Setuju untuk uji coba (pilating).
                   vi.        F-PPP: Menunda pelaksanaan kurikulum 2013
                  vii.        F-PKB: Menyetujui diberlakukan kurikulum 2013
                viii.        F-P. Gerindra: Menyetujui implementasi kurikulum 2013
                   ix.        F-P. Hanura: Menyetujui anggaran kurikulum 2013 sebesar Rp829.427.325.000, dan menyetujui substansi kurikulum 2013 dengan catatan (terlampir).

2.    Komisi X DPR RI dan Mendikbud RI sepakat anggaran kurikulum 2013 sebesar Rp 829.427.325.000, sementara usulan pemanfaatan sisa alokasi anggaran kurikulum sejumlah Rp323.813.651.000 akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski muncul penolakan dari tiga fraksi yang berbeda di Komisi X DPR RI, sebanyak enam fraksi yang ada menyatakan persetujuannya terhadap perubahan anggaran kurikulum 2013 menjadi Rp. 829 milyar. Dengan demikian,  implementasi Kurikulum 2013 tetap akan dilaksanakan pada pertengahan Juli mendatang.
1.1.5.   Kekurangan Kurikulum 2013
Penolakan terhadap kurikulum 2013 tidak hanya datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), namun juga dari berbagai institusi dan elemen masyarakat. Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Guntur Ismail mengatakan bahwa dasar penolakan yang sangat substansi tersebuut dibagi  menjadi tiga hal, yaitu:


1.    Kurikulum 2013 dilaksanakan tanpa uji coba.
Sebelum diimplementasikan, rancangan sebuah kurikulum perlu di uji dan disosialisasikan secara terbuka di forum akademik, yang juga melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi serta kapasitas menilai, termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat pelaku pendidikan.
Forum terbuka adalah amat penting, yang mempunyai tujuan selain guna menampung pemikiran yang komprehensif juga untuk membangun pemahaman bersama hingga mengundang komitmen semua komponen masyarakat, khususnya yang akan terlibat langsung di dalam implementasi.
Namun, sayanganya pihak Kemendikbud bersikap antikritik dan menganggap bahwa para penentang sebagai pihak yang tidak paham. Sikap ini berbeda dengan pemerintah Singapura dan Inggris yang saat ini sedang melakukan perubahan kurikulum juga. Yangmana sebelum menerapkan kurikulum baru, kedua negara tersebut melakukan uji coba terlebih dahulu selama dua tahun. Serta dokumen kurikulumnya pun dapat diakses publik dengan mudah, bahkan dibuka perdebatan.
2.    Ketidaksiapan Sekolah dan Guru
Langkah yang harus dilakukan untuk melaksanakan sebuah kurikulum adalah menyiapkan guru, sarana dan prasarana serta infrastruktur pendidikan yang tepat. Menyiapkan guru dalam hal ini bukan sekedar menyiapkan keterampilan dalam pengetahuan, namun lebih penting adalah menyiapkan sosok guru yang mumpuni. Karena, rancangan kurikulum 2013 yang mengambbil konsep integratif-tematik yang menunjukkan terdapatnya perubahan mendasar pada struktur kurikulum hingga pola penugasan guru, serta sejumlah mata pelajaran yang akan diintegrasikan menjadi satu mata pelajaran dan membutuhkan guru yang menguasai sejumlah mata pelajaran.
Untuk terlaksananya konsep ini, pengetahuan dan kapasitas guru yang ada pada saat ini cukup jauh dari pemenuhan kebutuhannya. Sementara itu, akan terdapat permasalahan pada sedikitnya jumlah guru dengan “kompetensi” mata pelajaran yang dikeluarkan dari dalam struktur kurikulum 2013.

3.    Ketidaksiapan Materi
Hingga limit waktu penerapan yang menyisakan waktu sekitar 50 hari buku babon untuk guru dan buku siswa belum jadi bahkan belum dicetak. Jika kurikulum harus dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2013, maka pelatihan guru harus segera dilaksanakan Mei, namun karena anggaran belum disetujui DPR danbbuku babon belum dicetak tentu tidak mungkiin melakukan pelatihan guru.
Buku babon dan buku belum selesai dibuat, tender harus diulang, serta belum distribusikan buku juga membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat, jadi ketidaksiapan materi tentu membuat kurikulum 2013 ini layu sebelum berkembang.












BAB III
KESIMPULAN
1.    Analisis
Dari bacaan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum 2013 terkesan terburu-buru. Yangmana guru dan rendahnya mutu guru di Indonesia yang tidak siap menngimplementasikan Kurikulum 2013, karena di lapangan mendapatkan fakta bahwa guru belum mengerti dan memahami Kurikulum 2013 tersebut, sedangkan waktu untuk rencana implementasi sangat pendek, karena dalam waktu dua bulan tidak akan realistis untuk melaksanakan Kurikulum baru. Seharusnya Kurikulum 2013 ini ditunda, guna melakukan dengan segera persiapan yang lebih baik dan jauh lebih berarti ketimbang kehilangan kesempatan merebut peluang emas sebagai akibat menerapakan langkah-langkah pendidikan yang belum dipersiapkan dengan amat baik, salah satu penerapan guru berpendidik di dalam pendidikan.
Kurikulum baru ini juga tercium aroma tidak sedap pada anggaran yang ditetapkan oleh Kemendikbud dan disetujinya oleh Komisi DPR. Yangmana pada awal anggaran kurikulum 2013 ini, belum  disetujui karena perubahan dari setiap anggaran yang dipresentasikan, yangmana anggaran tersebut mengalami kenaikan dan penurunan jumlah uang, semula sebesar Rp. 648,4 miliar menjadi Rp. 2,492 triliun, dan berubah lagi menjadi Rp. 829 miliar, serta pihak Kemendikbud tidak mempunyai perencanaan yang matang serta ada kesan dipaksakan. Bahkan, ada kemungkinan didalam anggaran Kurikulum 2013 tersebuut tidak ada “proyek” pencetakan buku. Namun, karena dalam anggaran tersebut ada “proyek” cetakan buku, maka wajar kalau Kemendikbud “memaksa” Komisi X DPR melalui “lobi-lobinya” untuk segera membahas dan meyetujui anggaran Kurikulum 2013 tersebut. Dan untuk masalah anggaran yang sangat tidak wajar ini, diharapkan KPK dan LSM pemerhati dan Korupsi, ikut serta mengawasi dan mengawal jalannya Kurikulum 2013 tersebut. Karena jika memang benar ada tindakan penyelewengan dana pada kurikulum 2013 ini, pendidik dan peserta didik aka merasa dirugikan, dan pendidikan di Indonesia ini benar-benar akan menjadi hancur.

Pada penerapan struktur kurikulum 2013 di SMA/MA juga tidak bisa disetujui. Yangmana pada mata pelajaran ada yang dihilangkan dan menambahkan jam mata pelajaran, bukan solusi yang bagus untuk pendidikan. Karena, setiap siswa mempunyai cara belajar yang berbeda, dan tidak ada siswa yang mau belajar hingga 2 jam pelajaran essakta. Jika jam pelajaran ditambah, maka proses belajar dan pembelajaran akan berlangsung membosankan, dan otak akan menjadi melemah, karna harus diforsir untuk menngingat banyaknya pelajaran dalam satu hari. Dan pengurangan mata pelajaran, akan menimbulkan kerugian, contohnya pada bahasa inggris. Pelajaran bahasa inggris yang jam belajarnya belum beruubah saja, masih banyak siswa yang belum bisa mengerti dan baerbahasa inggris dengan baik, apalagi jika jamnya di kurangi. Ditambah lagi sekarang bahasa inggris merupakan bahasa Internasional. Seharusnya pemerintah pendidikan mengerti apa yang dibutuhkan para peserta didik nya, bukan menambah dan mengurangi pelajar semena-mena.

Bagaimana Indonesia mau maju jika pendidikannya seperti ini !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar