BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
MASALAH
1.1.
KURIKULUM PENDIDIKAN
Pendidikann merupakan salah satu faktor utama
dalam pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam pembentuk
baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normative. Menyadari akan hal
tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan
system pendidikan yang bain diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang
berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Pendidiakan nasional
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa ynag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif,
mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk
mengmbangkan fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang system pendidikan nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan antara lain peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan.
Sebagai pelaksanaan UU
No. 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan pemerintah
sebagai pelaksana Undang-Undang tersebut. Peraturan pemerintah yang telah
dikeluarkan dan harus segera dilaksanakan penyesuaian-penyesuaian aturan
dibawahnya adalah peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan.
Dalam peraturan
pemerintah tersebut ditetapkan pula struktur kurikulum tingkat satuan, yakni
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan, yaitu; sekolah. Sekolah harus dikembangkan kurikulum sesuai
dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing. Pentingnya kurukulum dikembangkan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Secara umum, kurikulum
merupakan gambaran gagasan pendidikan yang dieksprisikan dalam praktik. Saat
ini definisi kurikulum makin berkembang, termasuk seluruh program pembelajaran
yang terencana di sekolah atau institusi pendidikan. Dalam pengertian lain,
kurikulum juga bias menjadi pedoman seorang guru atau pengajar dalam
melaksanakan tugasnya. Jika tidak ada pedoman, proses belajar mengajar akan
menjadi tidak terarah. Kurikulum tersebut yang berfungsi memberikan pedoman
dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tersebut. Seperti yang tercantum
dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 :
“Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengatuurtan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara digunaka sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu”.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur
kurikulum pendidikan sebagaimana tercantum pada Bab X pasal 36, pasal 37, dan
Pasal 38. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 38 ayat 1),
kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik (Pasal 36 ayat 2). Yang dimaksud
dengan pengembangan kurikulum dengan prinsip deversifikasi adalah suatu
pengembangan yang memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan
pendidikan dengan kkondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.
1.2.
PENGEMBANGAN
KURIKULUM
Pengembangan kurikulum adalah proses perencanaan
dan penyusunan kurikulum oleh pengembang kurikulum dan kegiatan yang dilakukan
agar kurikulum yang dihasilkan dapat menjadi bahan ajar dan acuan yang
digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum, sebagai suatu rancangan dalam
pendidikan memiliki posisi yang strategis, karena seluruh kegiatan pendidikan
bermuara kepada kurikulum. Begitu pentingnya kurikulum sebagai sentra kegiatan
pendidikan maka harus benar-benar dikembangkan. Pengembangan kurikulum
dilakukan karena sifat kurikulum yang dinamis, selalu berubah, menyesuaikan
diri dengan kebutuhan mereka yang belajar. Disamping itu pula, masyarakat dan
mereka yang belajar mengalami perubahan maka langkah awal dalam perumusan
kurikulum ialah penyelidikan mengenai situasi yang akan dihadapi, termasuk
situasi lingkungan belajar yang diharapkan melaksanakan kegiatan.
1.2.1.
Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum
ü Prinsip Berorientasi
Pada Tujuan
Pengembangan kurikulum diarahkan untuk mencapai
tujuan tertentu, yang bertitik tolak dari tujuan pendidikan Nasioanal. Tujuan
kurikulum merupakan penjabaran dan upaya untuk mencapai tujuan satuan dan
jenjang pendidikan tertentu, tujuan kurikulum mengandung aspek-aspek
pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai.
ü
Prinsip Relevansi
Pengembangan kurikulum yang meliputi tujuan, isi
dan sistem penyampaian harus relevan atau sesuai dengan kebutuhan dan keadaan
masyarakat, tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa, serta serasi dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
ü
Prinsip Efesiensidan Efektifitas
Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan
segi efesien dan pendayagunaan dana, waktu, tenaga, dan sumber-sumber yang
tersedia agar dapat hasil yang optimal. Dana yang terbatas harus digunakan
sedemikian rupa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran. Waktu yang
tersedia bagi siswa belajar disekolah juga tebatas sehingga harus dimanfaatkan
secara tepat sesuai dengan tata ajaran dan bahan pembelajaran yang diperlukan.
Tenaga di sekolah juga sangat terbatas, baik dalam jumlah maupun dalam mutunya,
hendaknya didayagunakann secara efesien untuk melaksanakan proses pembelajaran.
Demikian juga keterbatasan fasilitas ruangan, peralatan dan sumber keterbacaan,
harus digunakan secara tepat oleh siswa dalam rangka pembelajaran yang semuanya
demi meningkatkan efektifitas atau keberhasilan siswa.
ü
Prinsip Fleksibilitas
Kurikulum
yang luwes mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi atau dikurangi berdasarkan
tuntutan dan keadaan ekosistem dan kemampuan setempat, jadi tidak statis atau
kaku. Misalnya dalam suatu kurikulum disediakan program pendidikan
keterampilan industry dan pertanian. Pelaksanaan di kota, karena tidak
tersedianya lahan pertanian, maka yang dilaksanakan program pada program
keterampilan industri. Sebaliknya, pelaksanaan di desa ditekankan pada program
keterampilan pertanian. Dalam hal ini lingkungan sekitar, keadaan masyarakat,
dan ketersediaan tenaga dan peralatan menjadi factor pertimbangan dalam rangka
pelaksanaan kurikulum.
ü
Prinsip Kontiunitas
Kurikulum disusun secara berkesinambungan,
artinya bagian-bagian, aspek-aspek, materi, dan bahan kajian disusun secara
berurutan, tidak terlepas-lepas, melainkan satu sama lain memiliki hubungan
fungsional yang bermakna, sesuai dengan jenjang pendidikan, struktur dalam
satuan pendidikan, tingkat perkembangan siswa. Dengan prinsip ini, tampak jelas
alur dan keterkaitan didalam kurikulum tersebut sehingga mempermudah guru dan
siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran.
ü
Prinsip Keseimbangan
Penyusunan kurikulum memerintahkan keseimbangan
secara proposional dan fungsional antara berbagai program dan sub-program,
antara semua mata pelajaran, dan aspek-aspek perilaku yang ingin dikembangkan.
Keseimbangan juga perlu diadakan antara teori dan praktik, antara unsur-unsur
keilmuan sains, sosial, munaniora, dan keilmuan perilaku. Dengan keseimbangan
tersebut diharapkan terjalin perpaduan yang lengkap dan menyeluruh, yang satu
sama lainnya saling memberikan sumbangan terhadap pengembangan pribadi.
ü
Prinsip Keterpaduan
Kurikulum dirancang dan dilaksanakan berdasarkan
prinsipketerpaduan, perencanaan terpadu betitik tolak dari masalah atau topic
dan konsistensi antara unsur-unsurnya. Pelaksanaan terpadu dengan melibatkan
semua pihak, baik di lingkungan sekolah maupun pada tingkat inter sektoral.
Dengan keterpaduan ini diharapkan terbentuk pribadi yang bulat dan utuh.
Disamping itu juga dilaksanakan keterpaduan dalam proses pembelajaran, baik
dalam interaksi antar siswa dan guru maupun antara teori dan praktek.
ü
Prinsip Mutu
Pengembangan
kurikulum berorientasi pada pendidikan mutu, yang berarti bahwa pelaksanaan
pembelajaran yang bermutu ditentukan oleh derajat mutu guru, kegiatan belajar
mengajar, peralatan atau media yang bermutu. Hasil pendidikan yang
bermutu diukur berdasarkan kriteria tujuan pendidikan nasional yang diharapkan.
1.2.2.
Proses Pengembangan
Kurikulum
Dalam proses
pengembangan tersebut unsur-unsur luar seperti kebudayaan tidak mendapat
perhatian dari lembaga pendidikan. Padahal konsep diversifikasi menempatkan
konteks sosial-budaya yang seharusnya menjadi pertimbangan utama. Sayangnya,
karena sifat ilmu yang universal menyebabkan konteks sosial budaya tersebut
terabaikan.
1.2.3.
Hubungan Antara
Kurikulum dan Pengajaran dengan tujuan Pembelajaran
Proses pengembangan
kurikulum dimulai dengan evaluasi terhadap masyarakat. Identifikasi masalah
dalam masyarakat dan kualitas yang dimiliki suatu komunitas pada saat sekarang
dijadikan dasar dalam perbandingan dengan kualitas yang diinginkan masyarakat
sehingga kurikulum harus dikembangkan. Pencapaian tujuan kurikulumpun diukur
dengan keberhasilan lulusan di masyarakat.
2.
RUMUSAN MASALAH
a)
Kurikulum yang terus berganti seiring
bergantinya menteri pendidikan.
b)
Penerapan kurikulum baru di tahun 2013.
c)
Banyaknya kekurangan di kurikulum sebelumnya,
namun kurikulum 2013 sudah diperbaharui kembali.
d)
Telah sah nya kurikulum 2013.
e)
Kurikulum 2013 yang masih belum layak di
terapkan.
f)
Dana kurikulum 2013.
g)
Adanya tindakan penyelewengan dana kurikulum
2013.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
ISI
1.1.
KURIKULUM 2013
1.1.1. Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Komptensi Dasar.
Untuk kurikulum SMA/MA, organisasi Kompetensi Dasar
dilakukan dengan cara mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan
keharmonisan antara mata pelajaran yang diikat dengan Kompetensi inti.
Bedasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata
pelajaran sehingga Struktu Kurikulum SMA/MA menjadi lebih
sederhana karena jumlah mata pelajaran dan jumlah materi berkurang.
Substansi muatan local termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam
mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan local yang berkenan dengan
olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya merupakan mata
pelajaran yang berdiri sendiri.
1.1.2. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang
dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan penyelenggaraan Pendidikan bertujuaun membangun landasan bagi berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur.
2.
Berilmu, cakap, kritis, kreatif dan inovatif.
3.
Sehat, mandiri dan percaya diri; dan
4.
Toleran, peka social, demokratis, dan
bertanggung jawab.
1.1.3.
Struktur Kurikulum
dan Beban Belajar
1.1.3.1.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum
menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran,
posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran
dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar
perminggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum juga metupakan aplikasi
konsep pengorganisasian konten dalam system belajar dan pengorganisasian beban
belajar dalam system pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistemm
bekajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah system semester
sedangkan pengorganisasian beban dalam system pembelajaran berdasarkan jam
pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga sebagai gambaran mengenai penerapan prinsip
kurikulum, mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di
suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, strukttur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang
siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang
tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta
untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum SMA/MA
terdiri atas:
1.
Kelompok
mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
2.
Kelompok
mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya.
3.
Untuk MA
dapat menambah dengan mata pelajaran kelompok peminatan keagamaan.
A.
Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Struktur kelompok mata
pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA
|
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
|
|||
|
X
|
XI
|
XII
|
||
|
KELOMPOK A
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
|
6.
|
Bahasa
Inggris
|
2
|
2
|
2
|
|
KELOMPOK B
(WAJIB)
|
|
|
|
|
|
1.
|
Seni
Budaya
|
3
|
3
|
3
|
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olagraga dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
|
3.
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
|
Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok A Dan B per Minggu
|
24
|
24
|
24
|
|
|
KELOMPOK C (PEMINATAN)
|
|
|
|
|
|
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA)
|
18
|
20
|
20
|
|
|
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh
per Minggu
|
42
|
44
|
44
|
|
Keterangan:
Mata pelajaran Seni
Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
B.
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran
peminatan bertujuan untuk :
1.
Memberikan
kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata
pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan
2.
Untuk
mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran
peminatan dalam kurikulum SMA/MA
|
|
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
|||
|
X
|
XI
|
XII
|
|||
|
Kelompok A dan B (WAJIB)
|
24
|
24
|
24
|
||
|
C. KELOMPOK PEMINATAN
|
|
|
|
||
|
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam
|
|
|
|
||
|
I
|
1.
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
|
2.
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
|
3.
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
|
4.
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
|
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial
|
|
|
|
||
|
II
|
1.
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
|
2.
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
|
3.
|
Sosiologi
|
3
|
4
|
4
|
|
|
4.
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
|
Peminatan Ilmi-Ilmu Bahasa dan Budaya
|
|
|
|
||
|
III
|
1.
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
|
2.
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
|
3.
|
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
|
|
4.
|
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman
|
|
|
|
||
|
|
Pilihan Lintas Minat atau Pendalaman Minat
|
6
|
4
|
4
|
|
|
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per
Minggu
|
66
|
76
|
76
|
||
|
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh
per Minggu
|
42
|
44
|
44
|
||
1.1.3.2.
Beban belajar
Dalam
struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam
sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jan menjadi 42 jam belajar, dan untuk
kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan
lama belajar untuuk setiap jam belajar
adalah 45 menit.
Dengan
adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru
memiliki keleluasan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang
berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan
waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena
peserta didik perlu latihan untuk melakukan mengamati, mananya, mangasosiaso,
dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki
kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa.
Selain itu bertambahnya jam pelajaran memungkinkan guru melakukan penilaian proses
dan hasil belajar.
1.1.4.
Anggaran Dana Kurikulum
Setelah
Komisi X DPR sepakat pelaksanaan Kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan pada
bulan Juli mendatang, komisi X DPR pun membahas anggaran dana kurikulum 2013
kepada KEMENDIBUD.
Pada Tanggal 27 Mei 2013, Hari Senin, Malam,
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, mengadakan rapat kerja untuk membahas anggaran Kurikulum 2013
mendatang, dan menghasilkan dua keputusan di mana salah satunya sepakat jika
anggaran kurikulum 2013 sebesar Rp829.427.325.000.
Berikut
hasil keputusan raker antara Komisi X dengan Mendikbud:
1.
Pandangan mini fraksi-fraskso Komisi X DPR RI
terhadap anggaran kurikulum 2013:
i.
F-PD: Setuju
ii.
F-PG: Mempersilakan kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melaksanakan kurikulum 2013 pada
Juli 2013 dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi (terlampir).
iii.
F-PDI Perjuangan: Menyetujui dengan beberapa
catatan (terlampir).
iv.
F-PKS: Belum menyetujui dan menyatakan
meminta penundaan setelah Juli 2014.
v.
F-PAN:Setuju untuk uji coba (pilating).
vi.
F-PPP: Menunda pelaksanaan kurikulum 2013
vii.
F-PKB: Menyetujui diberlakukan kurikulum 2013
viii.
F-P. Gerindra: Menyetujui implementasi
kurikulum 2013
ix.
F-P. Hanura: Menyetujui anggaran kurikulum
2013 sebesar Rp829.427.325.000, dan menyetujui substansi kurikulum 2013 dengan
catatan (terlampir).
2. Komisi
X DPR RI dan Mendikbud RI sepakat anggaran kurikulum 2013 sebesar Rp
829.427.325.000, sementara usulan pemanfaatan sisa alokasi anggaran kurikulum
sejumlah Rp323.813.651.000 akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski
muncul penolakan dari tiga fraksi yang berbeda di Komisi X DPR RI, sebanyak
enam fraksi yang ada menyatakan persetujuannya terhadap perubahan anggaran
kurikulum 2013 menjadi Rp. 829 milyar. Dengan demikian, implementasi Kurikulum 2013 tetap akan
dilaksanakan pada pertengahan Juli mendatang.
1.1.5.
Kekurangan Kurikulum 2013
Penolakan
terhadap kurikulum 2013 tidak hanya datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI), namun juga dari berbagai institusi dan elemen masyarakat. Presidium
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Guntur Ismail mengatakan bahwa dasar
penolakan yang sangat substansi tersebuut dibagi menjadi tiga hal, yaitu:
1.
Kurikulum
2013 dilaksanakan tanpa uji coba.
Sebelum
diimplementasikan, rancangan sebuah kurikulum perlu di uji dan disosialisasikan
secara terbuka di forum akademik, yang juga melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki
kompetensi serta kapasitas menilai, termasuk di dalamnya adalah kelompok
masyarakat pelaku pendidikan.
Forum
terbuka adalah amat penting, yang mempunyai tujuan selain guna menampung
pemikiran yang komprehensif juga untuk membangun pemahaman bersama hingga
mengundang komitmen semua komponen masyarakat, khususnya yang akan terlibat
langsung di dalam implementasi.
Namun,
sayanganya pihak Kemendikbud bersikap antikritik dan menganggap bahwa para
penentang sebagai pihak yang tidak paham. Sikap ini berbeda dengan pemerintah
Singapura dan Inggris yang saat ini sedang melakukan perubahan kurikulum juga.
Yangmana sebelum menerapkan kurikulum baru, kedua negara tersebut melakukan uji
coba terlebih dahulu selama dua tahun. Serta dokumen kurikulumnya pun dapat diakses
publik dengan mudah, bahkan dibuka perdebatan.
2.
Ketidaksiapan
Sekolah dan Guru
Langkah
yang harus dilakukan untuk melaksanakan sebuah kurikulum adalah menyiapkan
guru, sarana dan prasarana serta infrastruktur pendidikan yang tepat.
Menyiapkan guru dalam hal ini bukan sekedar menyiapkan keterampilan dalam
pengetahuan, namun lebih penting adalah menyiapkan sosok guru yang mumpuni.
Karena, rancangan kurikulum 2013 yang mengambbil konsep integratif-tematik yang
menunjukkan terdapatnya perubahan mendasar pada struktur kurikulum hingga pola
penugasan guru, serta sejumlah mata pelajaran yang akan diintegrasikan menjadi
satu mata pelajaran dan membutuhkan guru yang menguasai sejumlah mata
pelajaran.
Untuk
terlaksananya konsep ini, pengetahuan dan kapasitas guru yang ada pada saat ini
cukup jauh dari pemenuhan kebutuhannya. Sementara itu, akan terdapat
permasalahan pada sedikitnya jumlah guru dengan “kompetensi” mata pelajaran
yang dikeluarkan dari dalam struktur kurikulum 2013.
3.
Ketidaksiapan
Materi
Hingga
limit waktu penerapan yang menyisakan waktu sekitar 50 hari buku babon untuk
guru dan buku siswa belum jadi bahkan belum dicetak. Jika kurikulum harus
dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2013, maka pelatihan guru harus segera
dilaksanakan Mei, namun karena anggaran belum disetujui DPR danbbuku babon
belum dicetak tentu tidak mungkiin melakukan pelatihan guru.
Buku
babon dan buku belum selesai dibuat, tender harus diulang, serta belum
distribusikan buku juga membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat, jadi ketidaksiapan
materi tentu membuat kurikulum 2013 ini layu sebelum berkembang.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Analisis
Dari
bacaan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurikulum 2013 terkesan terburu-buru.
Yangmana guru dan rendahnya mutu guru di Indonesia yang tidak siap
menngimplementasikan Kurikulum 2013, karena di lapangan mendapatkan fakta bahwa
guru belum mengerti dan memahami Kurikulum 2013 tersebut, sedangkan waktu untuk
rencana implementasi sangat pendek, karena dalam waktu dua bulan tidak akan
realistis untuk melaksanakan Kurikulum baru. Seharusnya Kurikulum 2013 ini
ditunda, guna melakukan dengan segera persiapan yang lebih baik dan jauh lebih
berarti ketimbang kehilangan kesempatan merebut peluang emas sebagai akibat
menerapakan langkah-langkah pendidikan yang belum dipersiapkan dengan amat
baik, salah satu penerapan guru berpendidik di dalam pendidikan.
Kurikulum
baru ini juga tercium aroma tidak sedap pada anggaran yang ditetapkan oleh
Kemendikbud dan disetujinya oleh Komisi DPR. Yangmana pada awal anggaran
kurikulum 2013 ini, belum disetujui
karena perubahan dari setiap anggaran yang dipresentasikan, yangmana anggaran tersebut
mengalami kenaikan dan penurunan jumlah uang, semula sebesar Rp. 648,4 miliar
menjadi Rp. 2,492 triliun, dan berubah lagi menjadi Rp. 829 miliar, serta pihak
Kemendikbud tidak mempunyai perencanaan yang matang serta ada kesan dipaksakan.
Bahkan, ada kemungkinan didalam anggaran Kurikulum 2013 tersebuut tidak ada
“proyek” pencetakan buku. Namun, karena dalam anggaran tersebut ada “proyek”
cetakan buku, maka wajar kalau Kemendikbud “memaksa” Komisi X DPR melalui
“lobi-lobinya” untuk segera membahas dan meyetujui anggaran Kurikulum 2013
tersebut. Dan untuk masalah anggaran yang sangat tidak wajar ini, diharapkan
KPK dan LSM pemerhati dan Korupsi, ikut serta mengawasi dan mengawal jalannya
Kurikulum 2013 tersebut. Karena jika memang benar ada tindakan penyelewengan
dana pada kurikulum 2013 ini, pendidik dan peserta didik aka merasa dirugikan,
dan pendidikan di Indonesia ini benar-benar akan menjadi hancur.
Pada
penerapan struktur kurikulum 2013 di SMA/MA juga tidak bisa disetujui. Yangmana
pada mata pelajaran ada yang dihilangkan dan menambahkan jam mata pelajaran,
bukan solusi yang bagus untuk pendidikan. Karena, setiap siswa mempunyai cara
belajar yang berbeda, dan tidak ada siswa yang mau belajar hingga 2 jam
pelajaran essakta. Jika jam pelajaran ditambah, maka proses belajar dan
pembelajaran akan berlangsung membosankan, dan otak akan menjadi melemah, karna
harus diforsir untuk menngingat banyaknya pelajaran dalam satu hari. Dan
pengurangan mata pelajaran, akan menimbulkan kerugian, contohnya pada bahasa
inggris. Pelajaran bahasa inggris yang jam belajarnya belum beruubah saja,
masih banyak siswa yang belum bisa mengerti dan baerbahasa inggris dengan baik,
apalagi jika jamnya di kurangi. Ditambah lagi sekarang bahasa inggris merupakan
bahasa Internasional. Seharusnya pemerintah pendidikan mengerti apa yang
dibutuhkan para peserta didik nya, bukan menambah dan mengurangi pelajar
semena-mena.
Bagaimana
Indonesia mau maju jika pendidikannya seperti ini !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar