oke,kali ini gue akan membahas suatu kasus. kasus yang lama tapi baru gue ketik karna tuntutan perkuliahan.. silahkan baca sendiri...
Ada
suatu kasus baru-baru ini tentang ada seorang anak lapar, seorang ibu mencuri
karena sang ibu tak tega melihat anak-anaknya kelaparan, seorang ibu nekat
mencuri beras di toko swalayan milik Supriyanto di kelurahan Dandangan RT 04 RW 12,Kecamatan Kota Kediri. Setelah
diselidiki, polisi menemukan pelakunya, Supriyatun, 41 tahun, warga Dusun
Ngambak, Kelurahan Gayam , kecamatan Mojoroto, Kota kediri. Saat hendak
ditangkap , pelaku sedang bersama ketiga anaknya dirumahnya yang sangat
sederhana. Jerat hukum yang mengancam Supriyatun, berupa pidana penjara
maksimal lima tahun.
Sedangkan pada kasus Nazarudin yang
sampai sekarang belum jelas dan sangat bertele-tele. Nazaruddin sering kali
tidak menghadiri sidang dikarenakan sakit. Dan vonis yang dijatuhkan untuk
Nazaruddin hanya 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp.200 juta.
Dari beberapa kasus
diatas, kasus ini menyangkut pada Pasal
27 ayat (1) dan (2) “yang berbunyi Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Serta “tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Bila
dibandingkan dengan kasus seorang ibu yang mencuri beberapa liter beras (seharga
±Rp.18.000.00) untuk anaknya yang kelaparan karena kondisi ekonomi mereka yang
sangat sulit, apakah adil dia divonis 5 tahun sedangkan Nazaruddin yang telah
korupsi hingga Rp.4,6 Miliar hanya divonis selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp.200
juta?
Bila dibandingkan
dengan kasus di atas sangat tidak adil, karena harga beras yang paling mahal
adalah Rp.18.000.00 untuk beberapa liter yang hanya melibatkan 1 nyawa, tapi
harus di pidana selama lima tahun,
sedangkan nazarudin korupsi sebesar Rp.4,6 miliar yang melibatkan jutaan nyawa,
hanya di pidana 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp.200 juta saja. Seharusnya
nazarudin di pidana seumur hidup.
Lima
tahun lalu di ajang Proliga di Jakarta, Maya terlihat tampil masih malu-malu di
lapangan. Saat itu usianya masih 15 tahun dan baru bergabung dengan Gresik
Petrokimia. Di Pekanbaru kemarin penampilannya amat meyakinkan dan percaya
diri. Rupanya waktu dan berbagai ajang pertandingan telah menempatkan maya
menjadi pemain yang matang di lapangan. Kendati menjadi bintang lapangan gadis
ini tetap rendah hati. Kejuaraan pertama yang diikuti Maya adalah Pekan
Olahraga dan seni (Porseni) saat masih menjadi siswi kelas 3 SMP IV Gresik.
Kejuaraan paling berkesan bagi Maya justru saat dia mengikuti Liga Remaja
setelah mengikuti Porseni itu. Kini impian Maya untuk menjadi pemain nasional
sudah terwujud Meski paling belia, Maya tak canggung. Ia sudah semakin matang
dan percaya diri.
Tapi dibalik kesuksesan atlet-atlet
indonesia, banyak juga atlet yang hidupmya tidak sebaik yang kita lihat
sekarang. Contohnya adalah Gurnam Singh,
mantan atlet Indonesia yang pernah meraih tiga medali emas pada cabang olahraga
lari di perhelatan Asian Sea Games pada tahun 1962. Atas prestasinya tersebut
pelari tercepat se-Asia ini diundang sebagai tamu kehormatan Presiden Soekarno
dan diganjar hadiah berupa 20 ekor sapi, dua buah mobil, serta sebuah rumah di
Gang Sawo, Medan. Tetapi kesuksesannya tersebut tidak bertahan lama. Pada tahun
1972 rumahnya digusur oleh pemerintah daerah karena tidak memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut menambah kepedihan dalam hidupnya
setelah sebelumnya istrinya membawa pergi keenam anaknya pada tahun 1969.
Setelah itu hidupnya semakin tidak menentu. Ia tinggal berpindah-pindah dari
satu kerabat ke kerabat lainnya, bahkan pada tahun 2003 Ia sempat menumpang
tinggal di sebuah Kuil di Polonia, Medan. Medali-medali yang pernah didapatnya
dari berbagai kejuaraan internasional di Rumania, Filipina, dan Malaysia telah
dijualnya untuk menyambung hidup. Dengan menggunakan satu-satunya sepeda tua
yang Ia miliki sebagai kendaraan, pria berusia 80 tahun ini kini hidup dengan
mengandalkan belas kasihan dan bantuan dari kerabat maupun orang-orang yang
mengenalnya.
Kasus ini termasuk dalam Pasal 27
ayat (3) yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara dan pada pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwatiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”.
Apakah layak seorang Gurnam Singh
yang telah menjalankan kewajibannya dalam mengharumkan bangsa Indonesia
sekarang harus hidup sebagai orang yang hanya mengandalkan belas kasihan dari
orang lain?
Tentu saja ini
tidak layak, karena Gurnam telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara
Indonesia yang telah mengharumkan nama Indonesia. Itu sama saja dengan “habis
manis, sepah dibuang”. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan mantan-mantan
atlet Indonesia, karena mereka telah menggharumkan nama Indonesia dengan
keringatnya yang bercucuran di tengah lapangan. Dan jika keterusan akan banyak
atlet Indonesia yang akan membela negara lain karena masa depan lebih terjamin
dibanding dengan membela negaranya sendiri.
Kenapa pemerintah mudah sekali
melupakan orang-orang yang telah mengharumkan nama bangsa Indonesia?
Mungkin saja bagi
pemerintah, mereka yang sudah tidak bisa bermain di tengah lapangan adalah
orang-orang yang tidak perlu diperhatikan karena mereka tidak bisa mengharumkan
nama bangsa Indonesia lagi. Seharusnya pemerintah harus memperhatikan hal ini
lebih bijaksana, mereka sudah mengharumkan nama bangsa dengan berbagai prestasi
mereka. Dalam hal ini perintah seharusnya memiliki perhatian kepada mereka yang
telah mengharumkan nama bangsa dengan memberikan penghidupan yang layak untuk
mereka, sebagai penghargaaan bahwa mereka telah mengharumkan nama bangsa.
Apakah nasib Maya Kurnia setelah
lepas dari gelar atletnya akan mengalami nasib yang sama dengan Gurnam Singh?
Who knows, nasib
Maya Kurnia akan sama seperti nasib Gurnam Singh. Karena, pemerintah Indonesia
lebih sering mengandalkan atlet-atlet baru yang belum berpengalaman dan
melupakan atlet-atlet lama yang sudah profesional, sehingga Maya Kurnia
terlupakan oleh pemerintah.?